Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru




Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru

KK atau kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga di sertai nama lengkap setiap anggota keluarga. Kartu keluarga umumnya di keluarkan oleh kantor Kecamatan bagi penduduk WNI (Warga Negara Indonesia). Adapun KK (Kartu keluarga) warga negara asing (WNI) di

Belum ada Komentar untuk "Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel