Prosedur & Syarat Pengurusan Akta Kematian


Akta Kematian merupakan dokument penting kependudukan sebagai bukti dari meninggal nya seseorang. "Bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bahwa pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya kematian"

Belum ada Komentar untuk "Prosedur & Syarat Pengurusan Akta Kematian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel